Paskibraka melipat kembali Bendera Merah Putih seusai diturunkan pada Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-64 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8) sore. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi menghimbau agar anggota paskibra yang mengaku menjadi korban pelecehan melapor. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan belum ada laporan yang masuk terkait kejadian seperti itu. "Diharapkan korban melaporkan agar dapat diproses," katanya.
Boy menyatakan bahwa kedatangan korban sangat penting untuk dapat mengetahui kronologi kejadian. "Siapa yang melecehkan, siapa yang menjadi korban," katanya. Dia menyatakan bahwa laporan itu belum masuk sama sekali sampai saat ini.
Lebih lanjut Boy menegaskan bahwa korban harus datang sendiri untuk melapor. "Tidak bisa diwakili karena ini kasus pidana, bukan hanya sekadar delik aduan. Untuk kasus pidana harus mendapatkan keterangan dari korban," ujarnya. EZTHER LASTANIA
Boy menyatakan bahwa kedatangan korban sangat penting untuk dapat mengetahui kronologi kejadian. "Siapa yang melecehkan, siapa yang menjadi korban," katanya. Dia menyatakan bahwa laporan itu belum masuk sama sekali sampai saat ini.
Lebih lanjut Boy menegaskan bahwa korban harus datang sendiri untuk melapor. "Tidak bisa diwakili karena ini kasus pidana, bukan hanya sekadar delik aduan. Untuk kasus pidana harus mendapatkan keterangan dari korban," ujarnya. EZTHER LASTANIA